BersihkanHarta Dengan Berzakat. Lazismu Kudus. Rp 0 terkumpul. Dukung Aksi Bersama untuk Sesama dengan menunaikan zakat, sedekah dan wakaf melalui kami. Be Volunteer. Bergabung bersama kami menjadi relawan penggerak

zakat akhir tahun dilakukan dengan tujuan mensucikan harta di akhir tahun masehi atau hijriyah. Zakat ini bisa berupa hasil sewa aset, saham, tabungan, emas dan perak, hasil dagang, dll. Selain zakat fitrah, zakat harta bisa dibayarkan kapan saja asalkan sudah memenuhi haul dan nishabnya. Ada juga istilah zakat akhir tahun yang tentunya dibayarkan sebagai penutup tahun agar hartanya lebih berkah dan suci. Hal ini tentu diperbolehkan untuk dilakukan. Apalagi memang membayar zakat adalah hal yang wajib bagi golongan muzakki yang sudah wajib zakat. Baik itu akhir tahun masehi maupun akhir tahun hijriah, zakat ini boleh dilakukan. Zakat akhir tahun yang dikeluarkan juga boleh dari berbagai jenis, misalnya zakat emas, penghasilan, dan lain-lain. Sekilas Pengertian Zakat di Akhir Tahun Sebelum bahasan lebih detail terkait zakat pada akhir tahun, mari pahami duku apa itu zakat akhir tahun. Zakat akhir tahun adalah zakat mal atau zakat harta yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi atau hijriyah sesuai dengan kadar dan nishabnya. Zakat yang dilakukan di akhir tahun lebih sering dipraktekkan karena kebanyakan orang ingin memenuhi masa haul hartanya dengan perhitungan waktu yang lebih mudah. Meski begitu sebenarnya zakat mal tidak harus dikeluarkan pada akhir tahun. Jenis Zakat Akhir Tahun yang Boleh Dibayarkan Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, zakat yang boleh dikeluarkan di akhir tahun ada banyak jenisnya. Beberapa jenis zakat ini juga sudah tertuang dalam syariat Islam. Beberapa jenis harta zakat untuk dibayarkan akhir tahun adalah sebagai berikut 1. Emas atau Perak Emas dan perak adalah jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya. Adapun nishab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Kadar yang harus dibayarkan adalah 2,5%. Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat emas dan perak adalah 2,5% x nilai harga emas atau perak yang melebihi kadar nishab. Selain sudah mencapai nishab, harta emas dan perak ini harus sudah mencapai haul barulah boleh dizakatkan. Maka keputusan untuk membayar zakat emas dan perak di akhir tahun adalah keputusan yang tepat. Adapun dalil yang menerangkan zakat emas dan perak ini adalah sebagai berikut Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…HR. Muslim. 2. Hasil Perdagangan Hasil perdagangan ini juga termasuk harta yang harus dizakatkan jika sudah mencapai kadar nishab dan haulnya. Nishab hasil perdagangan ini setara dengan nilai 85 gram emas. Meski begitu, rumus yang dipakai berbeda dengan rumus zakat emas dan perak. Rumusnya adalah Nilai harga barang belum terjual/ modal bergerak + laba + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%. Rumus yang digunakan ini memang agak rumit dibandingkan dengan rumus perhitungan zakat emas dan perak. Jika Anda mengalami kesulitan dalam perhitungan zakat ini, maka bisa langsung konsultasikan pada pihak amil atau lembaga yang menerima zakat. Biasanya pihak amil sudah menyediakan kalkulator khusus zakat. Dalil hasil perdagangan bisa dilihat sebagai berikut Dari Samurah Bin Jundub mengatakan Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” HR. Abu Dawud 3. Hasil Dagang Hewan Ternak Rumus yang digunakan untuk perhitungan zakat akhir tahun dari penghasilan dagang ternak ini hampir sama dengan rumus zakat dagang biasa, yaitu laba + nilai harga hewan belum terjual + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%. Sedangkan nishab dagang hewan ternak disetarakan nilai 85 gram emas. Adapun dagang hewan ternak yang dimaksud ini juga ada beragam. Boleh hasil dagang unta, kambing, sapi, dan lain sebagainya yang mana hewan ternak tidak dipakai untuk bekerja. 4. Tabungan Hampir semua orang saat ini punya tabungan yang disimpan ke pihak bank. Namun tidak semua orang yang punya tabungan diwajibkan atas zakat karena tentu saja harta dalam tabungan tersebut berbeda-beda, ada yang sudah mencapai nishab dan ada juga yang belum. Nishab tabungan sendiri adalah setara nilai 85 gram emas, hampir sama dengan beberapa jenis harta zakat lain yang juga disamakan dengan nishab emas. Tentunya dalam hal ini jumlah nominal tabungan akan disesuaikan dengan update harga emas di saat akan zakat. Zakat tabungan ini dilakukan oleh deposan kepada pihak bank atas deposito yang dimilikinya. Tentu saja dalam hal ini tabungan deposan harus mencapai nishab dan haul terlebih dulu untuk bisa dibayarkan zakatnya. Perhitungan zakat tabungan biasanya menggunakan rumus Zakat tabungan= saldo akhir – bunga khusus untuk bank konvensional x 2,5%. Perkara zakat tabungan ini sudah dikuatkan dengan dalil Al-quran yang berbunyi “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS At -taubah ayat 103 5. Investasi Penyewaan Aset Dalam hal zakat hasil investasi penyewaan aset ini para ulama menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat ini dikeluarkan apabila sudah diperoleh hasil investasi aset tanpa memasukkan modal tarif 5% untuk penghasilan kotor dan penghasilan bersih 10%. Nishab zakat pertanian sendiri punya nishab 520 kg beras. Karena zakat akhir tahun hasil investasi sewa aset ini dianalogikan dengan pertanian, maka nishab zakatnya juga disetarakan dengan nilai 520 kg beras. Sedangkan haulnya tidak ada karena dikeluarkan saat memperoleh hasil. Rumus yang digunakan adalah Keuntungan hasil sewa aset – biaya operasional x 10%. Adapun jenis aset yang biasanya disewakan dan hasilnya bisa dizakatkan adalah seperti gedung, rumah, tanah, transportasi, mesin produksi, dan lain sebagainya. 6. Nilai Saham Zakat nilai saham merupakan zakat yang dikeluarkan dari nilai saham yang didapatkan seseorang dengan syarat prinsip syariah. Zakat saham ini dikeluarkan apabila hasil nilai saham yang didapatkan sudah mencapai haul dan nishab. Sedangkan nishabnya dianalogikan dengan zakat dagang, yakni setara 85 gram emas. Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat saham ini adalah Nilai kumulatif riil saham booking value + dividen x 2,5%. 7. Perusahaan Zakat perusahaan ini tidak untuk satu orang atau individu karena umumnya perusahaan dimiliki oleh sekelompok orang. Ada syarat khusus untuk zakat perusahaan ini, yaitu kepemilikan perusahaan dikuasai seorang muslim, bidang usahanya halal, nilainya bisa diperhitungkan dan hasilnya berkembang, serta hasil usahanya sudah mencapai nishab. Sedangkan untuk rumus yang digunakan perhitungan zakat perusahaan adalah aset lancar – hutang jangka pendek x 2,5%. Nishab zakat perusahaan adalah senilai 85 gram emas. Bayar Zakat Akhir Tahun Kemana? Setelah memahami jenis zakat yang dikeluarkan akhir tahun beserta rumus perhitungannya, kini Anda perlu memikirkan kemana harus membayar zakat tersebut? Umumnya zakat disetorkan pada Badan Amil Zakat yang memang secara khusus menangani penerimaan zakat. Saat ini penyebaran zakat bahkan bisa dilakukan secara online ke berbagai Lembaga Badan Amil Zakat yang ada. Salah satu rekomendasi penyaluran zakat bisa Anda lakukan di Yayasan Yatim Mandiri. Yayasan ini siap menerima setoran zakat mal jenis apapun. Semua zakat-zakat yang diterima juga pasti akan disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut. Tak perlu khawatir, Yayasan Yatim Mandiri adalah lembaga terpercaya untuk menyalurkan sedekah dan zakat dari masyarakat kepada masyarakat yang membutuhkan. Zakat akhir tahun hijriyah atau masehi bisa dilakukan secara rutin untuk menutup tahun dengan kebersihan rezeki. Zakat menjadi salah satu hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh umat muslim karena tergolong sebagai salah satu rukun Islam.
Kalaudibahasaindonesiakan artinya kira-kira, “Ambillah dari sebagian harta mereka itu shodaqah (zakat), supaya menyucikan dan membersihkan dengannya”. Namun banyak pertimbangan mafsalah marsalah yang membuat persoalan teknis tersebut berubah, namun diharapkan tidak merubah hakikat dan tujuan zakat itu sendiri. Oleh MUHAMMAD RAJAB Zakat merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Di dalam pelaksanaan ibadah zakat ini terdapat hikmah yang besar, yakni mensucikan harta dan jiwa. Kewajiban menunaikan zakat telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, “Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” HR Bukhari no 8 dan Muslim no 16. Terdapat dua macam zakat yang harus ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Masing-masing memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri. Zakat fitrah adalah zakat harta terutama bahan makanan pokok yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim. Zakat fitrah ini harus dikeluarkan di bulan Ramadhan, baik di awal, di pertengahan, maupun di akhir sebelum pelaksanaan shalat hari raya. Adapun zakat maal merupakan zakat harta yang hanya diwajibkan bagi Muslim yang memiliki kemampuan harta. Jenis harta yang wajib dizakati pun beragam, misalnya, zakat emas dan perak, penghasilan, zira'ah hasil bumi, ma'adin barang galian, rikaz harta temuan, hasil ternak, hasil laut, perniagaan, dan lainnya. Masing-masing zakat maal memiliki perhitungan nishab batas minimal mengeluarkan zakat dan haul jangka waktu satu tahun. Orang-orang yang berhak merima zakat mustahiq zakat ini telah ditentukan oleh Allah SWT di dalam Alquran. “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” QS al-Taubah 60. Harta yang diperoleh dan dimiliki oleh seseorang tidak selamanya bersih dari noda-noda dosa. Begitu juga orang yang memiliki harta lebih mudah terserang penyakit kikir dan tamak yang hanya diobati dengan zakat. Zakat ini sebagai alat pembersih harta dan jiwa orang yang mengeluarkan zakat. Sebab, harta yang diperoleh dan dimiliki oleh seseorang tidak selamanya bersih dari noda-noda dosa. Begitu juga orang yang memiliki harta lebih mudah terserang penyakit kikir dan tamak. Penyakit-penyakit ini hanya bisa diobati dengan zakat. Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” QS at-Taubah 103. Abu Ja’far at-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan, kata "tuthahhiruhum" dalam ayat di atas maksudnya mensucikan dari kotornya dosa-dosa mereka. Sedangkan kata "tuzakkiihim bihaa" maknanya adalah menumbuhkan dan mengangkat mereka dari rendahnya kedudukan orang yang munafik menuju kedudukan orang-orang yang ikhlas. Menunaikan zakat juga berarti menunaikan hak orang lain dalam harta kita. Menunaikan zakat juga berarti menunaikan hak orang lain dalam harta kita. Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain, yang haram untuk dimakannya. Akan tetapi, bila ia mengeluarkan zakat dari hartanya itu, maka harta tersebut menjadi bersih dari hak orang lain. Allah SWT berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” QS adz-Dzariyat 19. Kesucian harta dan jiwa inilah yang akan membawa pada keberkahan harta dan hidup. Dalam harta dan hidupnya pun akan diliputi dengan kebaikan-kebaikan, baik untuk dirinya, keluarganya, dan orang-orang yang ada di sekelilingnya. Wallahu a’lam

Tahun2021 akan berakhir dengan berbagai bencana alam yang terjadi. Yuk bersihkan harta kita dengan menunaikan Zakat Mal Akhir Tahun untuk saudara kita yang terdampak bencana alam. “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa.” (HR At-Thabrani)Sahabat, ta

TunaikanZakat Profesi / Penghasilan Bersihkan Harta, Tenangkan Jiwa. Lazismu Pundong. Rp 14.638.536 terkumpul. LAZISMU adalah lembaga amil zakat nasional dengan SK Menag No. 730 Tahun 2016, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga Sejatinya zakat di dalam Islam terdiri atas dua jenis yakni zakat fitrah yang berfungsi menyucikan diri dan zakat mal (harta benda) untuk membersihkan dan menyucikan harta. Zakat Tak Hanya Bersihkan Diri Tapi Berbagi Kebahagian ke . 42 211 160 299 237 471 278 462

bersihkan harta dengan zakat